Artikel
LKMD
01 Mei 2014 01:39:07
Administrator
248 Kali Dibaca
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS …………
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tingkatkan Jiwa Kewirausahaan Pemuda Desa Gadingwatu, BBK 4 Unair Sosialisasi Branding Produk
Penyaluran BLT Dana Desa 2021
Pembangunan Saluran Air Udith RT 01 RW 04
Pembangunan Rehap Jalan Paving JPD Desa GadingWatu
Pembangunan TPT Dusun Peniron Kulon RT 03 RW 01
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Pembangunan Paving Dsn. Watu Kulon RT 003 RW 005
Fasilitas Layanan Mandiri Untuk Masyarakat Desa
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II
Pembangunan Saluran Air Udith RT 003 RW 001
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap Lanjutan

